SK Pendirian Institusi
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 857 TAHUN 2026 TENTANG IZIN PENDIRIAN INSTITUT KIAI HAJI ABDUL MATIN TUBAN.
Tentang Kampus
Landasan resmi penyelenggaraan pendidikan di INKAMA.
Seluruh kegiatan pendidikan INKAMA diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dokumen legal yang berlaku.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 857 TAHUN 2026 TENTANG IZIN PENDIRIAN INSTITUT KIAI HAJI ABDUL MATIN TUBAN.
Institut Kiai Haji Abdul Matin menyelenggarakan program studi:
a. Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) pada Program Sarjana;
b. Ekonomi Syariah pada Program Sarjana;
c. Pendidikan Agama Islam pada Program Sarjana; dan
d. Manajemen Pendidikan Islam pada Program Sarjana.
Program Studi dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.